Sabtu, 30 November 2019

Riba

BAB I
PENDAHULUAN
Latar Belakang
Riba merupakan pendapatan yang di peroleh secara tidak adil. Riba telah berkembang sejak zaman jahiliyah hingga sekarang ini. Sejak itu banyaknya masalah-masalah ekonomi yang terjadi di masyarakat dan telah menjadi tradisi bangsa arab terhadap jual beli maupun pinjam-meminjam barang dan jasa. Sehingga sudah mendarah daging, bangsa arab memberikan pinjaman kepada seseorang dan memungut biaya jauh di atas dari pinjaman awal yang di berikan kepada peminjam akibatnya banyaknya orang lupa akan larangan riba.
Sejak datangnya Islam di masa Rasullullah saw. Islam telah melarang adanya riba. Karena sudah mendarah daging, Allah SWT melarang riba secara bertahap. Allah SWT melaknat hamba-hambanya bagi yang melakukan perbuatan riba. Perlu adanya pemahaman yang luas, agar tidak terjerumus dalam Riba. Karena  Riba menyebabkan tidak terwujudnya kesejahteraan masyarakat secara menyeluruh.
Rumusan Masalah
Apa pengertian riba?
Apa saja macam-macam riba?
Bagaimana implementasi riba dalam kehidupan sehari-hari?
Apa saja ayat Al-Quran yang menjelaskan tentang riba?
Apa sajakah isu aktual tentang riba?
Tujuan Penulisan
Untuk mengetahui apa itu pengertian riba
Untuk mengetahui apa saja macam-macam riba
Untuk mengetahui bagaimana implementasi riba dalam kehidupan sehari-hari?
Untuk mengetahui ayat apa saja yang menjelaskan tentang riba
Untuk mengetahui apa saja isu aktual tentang riba
BAB II
PEMBAHASAN
Pengertian Riba
Secara bahasa kata riba mempunyai arti bertumbuh, menambah atau berlebih. Al-Riba atau ar-Rima makna asalnya adalah tambah, tumbuh, dan subur. Adapun pengertian tambah dalam konteks riba ialah tambahan uang atas modal yang di peroleh dengan cara yang tidak di benarkan syara’. Apakah tambahan itu berjumlah sedikit maupun berjumlah banyak  seperti yang sudah di syaratkan dalam Al-Qur’an. Sementara para ulama Fiqih mendefinisikan riba dengan “ kelebihan harta dalam suatu muamalah yang tidak ada imbalan atau gantinya”. Maksud dari pernyataan ini adalah tambahan terhadap modal uang yang timbul akibat transaksi utang piutang yang harus diberikan terutama kepada pemilik uang pada saat utang jatuh tempo. Aktivitas semacam ini, berlaku luas di kalangan masyarakat Yahudi sebelum datangnya Islam, sehingga masyarakat Arab pun sebelum dan pada masa awal Islam melakukan muamalah dengan cara tersebut.
Apabila kita dasarkan pada pengertian riba yang tercantum dalam surah Ar-Ruum ayat 39, “riba adalah nilai atau harga yang ditambahkan kepada harta atau uang yang dipinjamkan kepada orang lain” ayat ini hanya sebagai ancang-ancang Allah di dalam penerapan hukum larangan riba pada ayat yang diturunkan kemudian. Namun ada hal yang menarik dalam ayat tersebut, bahwa riba dipertentangkan pengertiannya dengan zakat. Riba dikatakan tidak menambah sesuatu nilai tambah dalam pandangan Allah. Riba hanya menambah nilai pada kekayaan seseorang. Sedangkan zakat yang diberikan kepada orang lain mengurangi harta seseorang, tetapi memberikan nilai tambah pada amalan seseorang.
Berdasarkan pada ayat ancang-ancang tersebut di atas, selanjutnya Allah menurunkan ayat yang melarang tegas terhadap kegiatan riba. QS. Al-baqarah: 277 dan 278 sungguhpun demikian, yang terlebih dahulu turun adalah ayat-ayat yang masih bersifat penjelasan. Ini tampak dalam Alquran surah al-baqarah ayat 275, yang didalamnya mengandung 3 pengertian, yaitu: pertama, transaksi jual beli (bay’) itu tidak sama dengan riba. Kedua, perdagangan itu diperbolehkan, sedangkan riba itu diharamkan. Ketiga, mereka yang telah mendengar ayat larangan riba , segera harus berhenti, tanpa mengembalikan riba yang telah terlanjur ditarik
Macam-macam Riba
Menurut PKES (2008: 13-16)  dalam ilmu fiqih dikenal tiga jenis riba : Riba fald, Riba Nasi’ah, Dan riba zahiliyah . Masing-masing akan di urai sebagai berikut.
Riba fadl
Riba fadhl disebut juga buyu yaitu barang yang timbul akibat pertukaran barang sejenis yang tidak memenuhi kriteria sama kualitasnya ( misltan bin mistlin), sama kualitasnya (sawa-an bin sawa-in) dan waktu penyerahannya (yadan bin yadin). Pertukaran semisal ini mengandung gharar yaitu ketidakjelasan bagi kedua belah pihak akan nilai masing-masing barang yang di pertukarkan. Ketidakjelasan ini akan menimbulkan zalim kepada salah satu pihak, kedua pihak, dan pihak-pihak yang lain. Contoh Berikut ini akan menjelaskan kan adanya gharar. Ketika kaum Yahudi kalah dalam perang khaibar, maka harta mereka diambil sebagai perampasan perang( ghanimah) , termasuk di antaranya adalah perhiasan emas dan perak. Tentu saja perhiasan tersebut bukanlah gaya hidup kaum muslimin yang sederhana. Oleh karena itu. Orang Yahudi berusaha membeli perhiasannya yang terbuat dari emas tersebut, yang akan dibayar dengan uang yang yang terbuat dari emas atau Dinar dan uang yang terbuat dari Perak atau Dirham. Jadi sebenarnya yang akan terjadi Bukankah jual-beli, namun pertukaran barang yang sejenis. Emas ditukar dengan emas, perak ditukar dengan perak. Perhiasan perak dengan berat yang setara dengan 40 dirham atau (satu uqiah) dijual oleh kaum muslimin kepada kaum Yahudi seharga 2 atau 3 dirham, padahal nilai perhiasan perak seberat satu uqiyah jauh lebih tinggi dari sekedar 2-3 Dirham. Jadi muncul ketidak jelasan(gharar) akan nilai perhiasan perak dan nilai uang perak.
Mendengar hal tersebut Rasulullah saw mencegahnya dengan bersabda:
Transaksi pertukaran emas dengan emas harus sama takaran, Timbangan dan tangan ke tangan(tunai)m kelebihannya adalah riba, perak dengan perak harus sama takaran dan Timbangan dan tangan ke tangan(tunai). Kelebihannya adalah riba: tepung dan tepung harus sama takaran, timbangan dan  tangan ke tangan(tunai) kelebihannya adalah riba, kurma dan kurma harus sama takaran, Timbangan dan tangan ke tangan(tunai) , kelebihannya adalah riba: garam dan garam harus sama takarannya Timbangan dan tangan ke tangan( tunai) . kelebihannya adalah riba( Hr muslim)
Diluar keenam jenis barang ini di bolehkan asalkan di lakukan penyerahannya pada saat yang sama. Rasulullah SWA bersabda;
Janganlah kamu bertransaksi satu dinar dengan dua dinar, satu dirham dengan dua dirham, satu sha dengan dua sha karna aku khawatir akan terjadi riba (al-rama). Seseorang bertanya “Wahai Rasulullah, bagaimana jika seseorang menjual seekor kuda dengan beberapa ekor kuda dan seekor unta dengan beberapa ekor unta?” Jawab Nabi SAW. “Tidak mengapa, asal di lakukan dengan tangan ke tangan (langsung),”(HR. Ahmad dan Thabrani)
Riba Nasi’ah
Riba Nasi’ah di sebut juga riba  duyun , yaitu riba yang timbul akibat hutang-piutang yang tidak memenuhi kriteria untung muncul bersama resiko (al ghunmu bil ghurni) dan hasil usaha muncul bersama biaya (al kharaj bin dhaman). Transaksi semisal ini mengandung pertukaran kewajiban menanggung beban, hanya karna berjalannya waktu. Nasi’ah adalah penangguhan penyerahan atau penerimaan jenis barang riba yang di pertukarkan dengan jenis barang riba lainnya. Riba nasi’ah muncul karna adanya perbedaan, perubahan atau tambhan antara barang yang di serahkan hari ini dengan barang yang di serahkan kemudian.
Jadi alghunmu (untung) muncul tanpa adanya resiko (al ghum)  hasil usaha (al kharaj) muncul tanpa adanya biaya (dhaman) ; al ghunmu  dan al kharaj muncul hanya dengan berjalannya waktu. Padahal dalam bisnis selalu ada kemungkinan untung dan rugi. Memastikan sesuatu yang di luar wewenang manusia adalah bentuk ke zhaliman mari kita simak dua firman Allah dalam surat yang berbeda berikut ini.
QS. Al-Hasyr Ayat 18 ;
يَأَيها الّذينَ أمَنُوا اتَّقُوا اٌللَّه ولتَنظُرْ نَفْسٌ مَّاقَدَّ مَتْ لِغَدٍ  ، وًاتَّقُواالَّله،انَّ اللَّه خَبِيرٌ بِمَا تَعْمَلُونَ (١٨)
Artinya , Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan hendaklah setiap diri memperhatikan apa yang telahdi perbuatnya untuk hari esok (akhirat); dan bertakwalah kepada Allah, Sesungguhnya Allah Maha mengethui apa yang kamu kerjakan.
QS. Luqman Ayat 34
اِنَّ اللَّه عِنْدَهُ، عِلْمُ السَّاعَةِ وَيُنَزِّلُ اُلغَيْثَ وَيَعْلَمُ مَا فِى الْأَرْحَامِ ، وَمَا تَدْ رِى نَفْسٌ مَّاذِا تَكْسِبُ غَدًا، وَمَا تَدْرِى نَفْسٌ بِأَىِّ اَرْضٍ
 تَمُوتُ، إِنَّ للَّهَ عَلِيْمٌ خَبِيرٌ (٣٤)
Artinya: Sesungguhnya Allah, hanya pada sisi-Nya sajalah pengetahuan tentang hari kiamat; dan dia-lah yang menurunkan hujan, dan mengetahui apa yang ada dalam Rahim, dan tiada seorangpun yang dapat mengetahui (dengan pasti) apa yang akan di usahakannya besok. Dan tiada seorangpum yang dapat menetahui di bumi mana dia akan mati. Sesungguhnya Allah Maha mengetahui lagi Maha Mengenal`
[Apa yang akan di usahakan besok maksudnya ialah manusia itu tidak dapat mengetahui dengan pasti apa yang akan di usahakan besok atau yang akan di perolehnya, namun demikian mereka di wajibkan berusaha]
Pertukaran kewajiban menanggung beban ( exchange of liability) . dapat menimbulkan tindakan zalim terhadap salah satu pihak, kedua pihak, dan pihak –pihak yang lain.” Riba adalah tambahan yang di syaratkan dalam transaksi bisnis tanpa adanya padanan (iwad) yang di benarkan syariah atas penambahan tersebut” (Imam Sarakhsi dalam Al Mabsul, juz. XII, hal. 109).
Riba Jahiliyah
Riba jahiliyah adalah hutang yang di bayar melebihi dari pokok pinjaman, karena si peminjam tidak mampu mengembalikan dana pinjaman pada waktu yang telah di tetapkan. Riba jahiliyah di larang karena pelanggaran kaidah “kullu qardin jarra manfa’ah fahuwa Riba” (setiap pinjaman yang mengambil manfaat adalah riba). Dari segi penundaan waktu penyerahannya, riba zahiliyyah tergolong riba nasi’ah, dari segi kesamaan objek di pertukarkan, tergolong riba fadl. Tafsir Qurtuby menjelaskan;
Pada zaman zahiliyah para kreditur, apabila hutang sudah jatuh tempo, akan berkata kepada debitur. “Lunaskan hutang anda sekarang, atau anda tunda pembayaran itu dengan tambahan”, Maka pihak debitur harus menambah jumlah kewajiban pembayaran hutangnya dan kreditur menunggu waktu pembayaran hutangnya dan kreditur menunggu waktu pembayaran kewajiban tersebut sesuai dengan ketentuan baru.” (Tafsir Qurtubi, 2/1157)
Implementasi Riba
Sebelum dibicarakan persoalan riba lebih jauh, ada baiknya dibicarakan terlebih dahulu tentang rente.
Ada suatu pendapat di tengah-tengah masyarakat yang menyatakan bahwa rante dan riba sama. Pendapat itu disebabkan rantai dan riba merupakan”bunga” uang. Karena sama-sama bunga uang, maka dihukumkan pula sama.
Namun belakangan anggapan tersebut mulai berubah terutama sekali sejak orang menyelidiki dengan seksama tentang praktek perbankan. Memang diakui antara keduanya terdapat persamaan yaitu sama-sama merupakan bunga bank. Namun, kalau dilihat dari sisi perbedaannya, maka jauh lebih besar perbedaannya daripada persamaannya.
Dalam prakteknya, rante merupakan keuntungan yang diperoleh pihak bank Karena jasanya telah meminjamkan uang untuk memperlancar kegiatan usaha perusahaan atau orang yang telah meminjamkan uang tersebut. Dengan bantuan bank yang telah meminjamkan uang tersebut, usaha perusahaannya telah semakin maju, dan keuntungan yang diperolehnya pun semakin besar. Atas dasar pemberian bantuan keuangan tersebut, bank memperoleh bagian keuntungan, sedangkan mengenai jumlah keuntungan yang akan diperoleh bank tersebut telah ditetapkan terlebih dahulu dalam akad kredit yang telah disepakati.
Sedangkan kegiatan riba dalam prakteknya, merupakan pemerasan yang dilakukan terhadap si miskin yang pada dasarnya perlu ditolong agar dapat melepaskan diri dari kesulitan hidupnya, terutama sekali untuk memenuhi kebutuhan pokoknya. Akan tetapi yang terjadi justru sebaliknya. Tukang riba datang menawarkan jasa dengan cara meminjamkan uang kepada Si Miskin tersebut dengan ketentuan uang harus beranak (berbunga). Akan tetapi disebabkan si miskin tidak sanggup membayar tepat pada waktunya, maka diadakan penundaan pembayaran, sehingga terus beranak (bunga berbunga). Semakin lama utang dibayar maka semakin besar pula lah bunga yang dikenakan pada si miskin.
Sering terjadi utang pokok telah berlipat ganda, yang pada akhirnya menimbulkan kesulitan bagi yang berhutang.
Dari contoh praktek yang dikemukakan di atas, jelaslah terlihat garis merah perbedaan antara rante dan riba. Rantai bersifat produktif, sedangkan tiba dipergunakan untuk hal-hal yang konsumtif.
Lebih lanjut dapat dikemukakan landasan hukum tentang pelarangan riba ini didasarkan kepada ketentuan hukum yang terdapat dalam QS al-baqarah: 275 s.d. 281 dan QS . Ali Imran: 130
Apabila diperhatikan ketentuan hukum yang terdapat dalam ayat tersebut secara khusus menjelaskan tentang tugas pengertian riba, hanyalah ketentuan yang menyatakan; ... “ janganlah kamu memakan riba dengan berlipat ganda... “ (QS. ALI Imran : 130)
Dalam hal ini timbul persoalan. Apakah yang dimaksud tiba dengan melipat tenda tersebut?
Untuk hal ini berikut ini diungkapkan beberapa komentar para ahli hukum islam tentang pengertian riba. (Fuad Moch. Facruddin, 1985: 39-40)
Said Muhammad Rasyid Ridha dengan mengkonstatir pendapat Ibnu qayyim (ahli fikih terkemuka dan murid Ibnu Taimiyah) mengemukakan tentang ragam riba dengan ungkapan, “ Adapun riba yang terang ialah riba nasiah yakni Bagaimana yang berlaku di zaman Jahiliyah. Ditangguhkan piutangnya, dan penundaan tempo ini menentukan pola akan tambahan dari besar Jumlah piutangnya itu. Sekian kali ditunda, sekian kali pula piutangnya naik, sehingga yang 100 menjadi beribu-ribu. Biasanya yang akan mau berhutang demikian hanyalah orang-orang yang ketiadaan dan sangat sesak hidupnya. Apabila ternyata yang berhutang itu sabar menerima tambahan utangnya, Iya Pun mendesak dan menekannya sedemikian rupa sehingga tenggelamlah mangsanya ini ke dalam utang yang tidak mungkin dibayarnya lagi. Dengan itu bertambahlah utang si korban dan tidak mendapat apa-apa dan bertambahnya harta si lintah darat ini dengan tidak memberikan jasa apa-apa kepada korbannya.
Lebih lanjut Muhammad Rasyid Ridho mengungkapkan, “ riba macam ini saja lah yang diharamkan menurut nash Al-Quran, riba nasiah yang mereka lipatgandakan atau seorang miskin yang tidak ber kesanggupan membayar nya selama-lamanya. Inilah yang meruntuhkan rumah tangga, menghapuskan rasa kasih sayang dari jantung manusia, dan menanamkan bibit permusuhan antara Hartawan dan rakyat jelata.”
Apabila di perhatikan keterangan para ahli Tafsir dan penjelasan para ahli hukum islam, pada umumnya mereka memandang bahwa riba yang dimaksud dalam Alquran adalah riba nasiah. Yakni bentuk riba yang merajalela pada zaman Jahiliyah, yaitu berupa kelebihan pembayaran yang diberikan kepada orang yang berhutang sebagai imbalan daripada tenggang waktu yang diberikan. Jadi, di sini jelas terlihat bahwa sebagian para ahli tafsir berpendapat bahwa riba yang dimasukkan dalam nash Alquran tersebut adalah riba yang bertempo.
Sebaliknya Yusuf qardhawi, dkk. (1992:36-37) berpendapat “ sesungguhnya riba yang merata di zaman Jahiliyah bukanlah konsumsi tidak ada orang yang dapat meminjam kepada seorang untuk dimakan. Kalau ada orang Arab kaya memungut riba dari seorang miskin yang membutuhkan pinjaman, guna kepentingan makan dan minum, hari itu jarang sekali, Karena itulah hal ini tidak bisa dijadikan sebagai dasar hukum bahwa riba yang dimaksud dalam Alquran tersebut dibawa konsumsi ( untuk keperluan konsumtif, pen) atau riba jahiliyah
Yang terkenal dan merata pada waktu itu ( zaman Jahiliyah, pen) Iyalah riba perdagangan. Yakni berupa perjalanan kafilah perdagangan, yang terkenal pada waktu musim hujan dan musim panas. Ketika itu orang-orang memberikan hartanya kepada para pedagang untuk diperdagangkan di negeri tujuan kafilah, baik dalam bentuk pinjaman atau kerjasama yang keuntungannya dibagi sesuai perjanjian. Kalau sekiranya terjadi musibah atau bentuk kerugian lainnya, maka kerugian tersebut dibebankan sepenuhnya kepada pemilik modal. Itulah yang dimaksud dengan riba.  riba bisa juga dikatakan berupa pinjaman yang bunganya ditetapkan terlebih dahulu. Riba model ini di praktek kan juga oleh Al Abbas bin Abdul Muthalib ( paman Rasulullah). Hal ini telah dilarang oleh Rasulullah melalui pengumuman yang disampaikannya ketika Haji Wada dengan ungkapan, “ sesungguhnya riba jahiliyah dilarang, dan riba pertama yang aku larang adalah riba pamanku, Al Abbas.”
Dalam hal ini Yusuf qardhawi menambahkan, “ kalau sekiranya riba yang diharamkan Allah dan rasulnya riba konsumsi, artinya riba yang dipinjam untuk kepentingan pribadi dan keluarganya seperti yang dikatakan sebagian orang dewasa ini,  sudah tentu kurang kuat alasan Rasulullah untuk mengutuk orang yang memberi bunga uang itu. Bagaimana Rasulullah mengutuk orang yang meminjam uang untuk dimakan, sedangkan Allah dan rasulnya membolehkan orang memakan bangkai, darah, dan daging babi sekiranya dalam keadaan terpaksa karena dahaga dan lapar.”
Dalam Muktamar ulama Islam yang diselenggarakan pada bulan Muharram tahun 1258 Hijriyah (Mei 1965 M) di aula majmaul buhur Al Islamiyah di Al Azhar assyarif, dan dihadiri oleh pakar hukum ekonomi, sosial dari berbagai negara, keputusan menyangkut riba adalah seperti berikut ini.
Keuntungan dari berbagai pinjaman adalah riba yang diharamkan. Dalam hal ini tidak ada bedanya di antara Apa yang dinamakan pinjaman konsumsi dengan pinjaman produksi karena Nas Alquran an-nas dan Sunnah secara keseluruhan telah menetapkan haramnya keuntungan dari kedua jenis pinjaman itu.
Riba sedikit maupun banyak hukumnya tetap haram seperti yang diisyaratkan oleh pemahaman yang benar dalam menyerap pesan Allah, “ Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan riba berlipat-lipat ganda.” (Ali Imran: 130)
Pemberian pinjaman dengan riba hukumnya haram dan tidak bisa dibenarkan karena hajat dan keterpaksaan seseorang. Penerimaan pinjaman dengan riba hukumnya juga haram dan tidak bisa terangkat dosanya, kecuali bila ia didorong oleh keterpaksaan, dan setiap orang diserahkan kepada keimanannya dalam menilai keterpaksaannya itu.
Praktek bank merupakan rekening berjalan, tukar-menukar cek, kartu kredit, cambiale dalam negeri yang merupakan dasar hubungan bank dengan pengusaha dalam negeri, semuanya tergolong yang dibenarkan. Pungutan apapun sebagai jasa bank atas pekerjaannya tidak termasuk riba
Semua rekening berjangka dan surat kredit dengan keuntungan dan berbagai bentuk rupa pinjaman dengan imbalan keuntungan (bunga) merupakan praktik riba( Yusuf qardhawi,dkk. 1992:59-60
Pendapat lain tentang riba ini dikemukakan oleh Syekh Muhammad mutawalli Al syarawi. Ia   mengatakan , “ sungguh menakjubkan jika kita melihat dan mendengar ada seseorang yang mengaku dirinya ilmuwan, tapi berusaha keras hendak menghalalkan apa yang sudah diharamkan Allah.”
“Saya tidak tahu Apa sebabnya mereka bersikeras pada sikapnya itu dan berusaha keras hendak menurunkan ajaran langit agar disesuaikan dengan undang-undang bumi.”
“yang lebih menakjubkan lagi mereka mengatakan bahwa riba yang diharamkan itu ialah adf’afun mudha’afah. Mereka mengatakan itu dengan membawa Dalil dari AlQuran pula. Mereka tidak bisa membedakan antara suatu fakta yang merata dan syarat dalam hukum, seolah mereka menentang ajaran Allah, “ maka untukmu pokok hartamu. Kamu tidak menganiaya dan tidak pula teraniaya.” (Al-Baqarah:279).
Adapun menyangkut hikmah diharamkannya riba (syeikh Ali Ahmad Al-jurjawi,1992: 376) disebabkan riba tersebut merupakan bencana besar, musibah yang kelam, dan penyakit yang berbahaya. Orang yang menerima sistem riba maka kVA Kirana akan datang kepadanya dengan cepat. Dia akan digabung dengan kemelaratan Karena perjalanan hidup ini tidak dapat diduga sebelumnya. Bahkan sering terjadi seseorang yang pada mulanya berada dalam serba kecukupan kemudian menjadi jatuh miskin nasibnya. Ketika itu menjadi teman setia kesedihan, pagi dan sore pikirannya gelisah dan bersedih. Dalam situasi seperti itu ia menjadi orang yang mengguncang hatinya, tertipu perasaannya, dan hancur pikirannya. Atau dalam istilah lain “ dia mati sebelum mati”.
Ayat Al-Quran tentang Riba
QS. Ar-Ruum (30) : 39
وَمَآ اٰتَيْتُمْ مِّنْ رِّبًا لِّيَرْبُوَا۠ فِيْٓ اَمْوَالِ النَّاسِ فَلَا يَرْبُوْا عِنْدَ اللّٰهِ ۚوَمَآ اٰتَيْتُمْ مِّنْ زَكٰوةٍ تُرِيْدُوْنَ وَجْهَ اللّٰهِ فَاُولٰۤىِٕكَ هُمُ الْمُضْعِفُوْنَ
Terjemahan : Dan sesuatu riba (tambahan) yang kamu berikan agar harta manusia bertambah, maka tidak bertambah dalam pandangan Allah. Dan apa yang kamu berikan berupa zakat yang kamu maksudkan untuk memperoleh keridaan Allah, maka itulah orang-orang yang melipatgandakan  (pahalanya).
Asbabul Nuzul
Ayat ini diturunkan di Makkah, menegaskan bahwa riba akan menjauhkan keberkahan Allah dalam kekayaan, sedangkan sedekah akan meningkatkannya berlipat ganda.
Tafsir
Setelah menginformasikan cara membantu orang lain dengan benar melalui zakat, infak, dan sedekah yang dilandasi keikhlasan, melalui ayat ini Allah memperingatkan para pemakan riba dan orang yang menyembunyikan tujuan buruk di balik bantuannya. Dan sesuatu riba yang kamu berikan kepada orang yang terbiasa memakan riba agar harta manusia yang diberi itu semakin bertambah, maka sesungguhnya harta tersebut tidak bertambah dalam pandangan Allah dan tidak pula diberkahi. Dan apa yang kamu berikan kepada orang lain berupa zakat, infak, dan sedekah yang kamu maksudkan untuk memperoleh keridaan Allah, maka itulah orang-orang yang melipatgandakan pahalanya dengan cara yang benar dan bermartabat.
QS. An-Nisa (4) : 161
وَّاَخْذِهِمُ الرِّبٰوا وَقَدْ نُهُوْا عَنْهُ وَاَكْلِهِمْ اَمْوَالَ النَّاسِ بِالْبَاطِلِ ۗوَاَعْتَدْنَا لِلْكٰفِرِيْنَ مِنْهُمْ عَذَابًا اَلِيْمًا
Terjemahan : dan karena mereka menjalankan riba, padahal sungguh mereka telah dilarang darinya, dan karena mereka memakan harta orang dengan cara tidak sah (batil). Dan Kami sediakan untuk orang-orang kafir di antara mereka azab yang pedih.
Asbabun Nuzul
Ayat ini diturunkan pada masa permulaan periode Madinah, mengutuk dengan keras praktik riba.Pada ayat kedua ini, Al-Qur’an menyejajarkan orang yang mengambil riba dengan orang yang mengambil kekeyaan orang lain secara tidak benar dan mengancam kedua pihak dengan siksa Allah yang pedih.
Tafsir
Dan, selain itu, juga karena mereka menjalankan riba yang merupakan perbuatan yang tidak manusiawi, padahal sesungguhnya mereka telah dilarang darinya, sebagaimana diterangkan di dalam kitab Taurat, dan karena mereka memakan harta orang dengan cara tidak sah, cara yang batil, seperti penipuan, sogok menyogok, dan lain-lainnya. Dan Kami sediakan untuk orang-orang kafir di antara mereka azab yang pedih kelak di akhirat.
QS. Ali Imran (3) : 130
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا لَا تَأْكُلُوا الرِّبٰوٓا اَضْعَافًا مُّضٰعَفَةً ۖوَّاتَّقُوا اللّٰهَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُوْنَۚ
Terjemahan : Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu memakan riba dengan berlipat ganda dan bertakwalah kepada Allah agar kamu beruntung.
Asbabul Nuzul
Ayat ini diturunkan sekitar tahun kedua atau ketiga hijriah, menyerukan kaum muslimin untuk menjauhi riba jika mereka menghendaki kesejahteraan yang diinginkan.
Tafsir
Kaum kafir membiayai perang, termasuk Perang Uhud, dengan harta yang mereka peroleh dengan cara riba. Oleh karena itu Allah mengingatkan, "Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu memakan riba, yaitu mengambil nilai tambah dari pihak yang berutang dengan berlipat ganda sebagaimana yang terjadi pada masyarakat Jahiliah, maupun penambahan dari pokok harta walau tidak berlipat ganda, dan bertakwalah kepada Allah, antara lain dengan meninggalkan riba, agar kamu beruntung di dunia dan di akhirat (Lihat: Surah al-Baqarah/2: 279).
QS. Al-Baqarah (2) : 275-279
اَلَّذِيْنَ يَأْكُلُوْنَ الرِّبٰوا لَا يَقُوْمُوْنَ اِلَّا كَمَا يَقُوْمُ الَّذِيْ يَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطٰنُ مِنَ الْمَسِّۗ ذٰلِكَ بِاَنَّهُمْ قَالُوْٓا اِنَّمَا الْبَيْعُ مِثْلُ الرِّبٰواۘ وَاَحَلَّ اللّٰهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبٰواۗ  فَمَنْ جَاۤءَهٗ مَوْعِظَةٌ مِّنْ رَّبِّهٖ فَانْتَهٰى فَلَهٗ مَا سَلَفَۗ وَاَمْرُهٗٓ اِلَى اللّٰهِ ۗ وَمَنْ عَادَ فَاُولٰۤىِٕكَ اَصْحٰبُ النَّارِ ۚ هُمْ فِيْهَا خٰلِدُوْنَ  (275)
يَمْحَقُ اللّٰهُ الرِّبٰوا وَيُرْبِى الصَّدَقٰتِ ۗ وَاللّٰهُ لَا يُحِبُّ كُلَّ كَفَّارٍ اَثِيْمٍ (276)
اِنَّ الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا وَعَمِلُوا الصّٰلِحٰتِ وَاَقَامُوا الصَّلٰوةَ وَاٰتَوُا الزَّكٰوةَ لَهُمْ اَجْرُهُمْ عِنْدَ رَبِّهِمْۚ وَلَا خَوْفٌ عَلَيْهِمْ وَلَا هُمْ يَحْزَنُوْنَ (277)
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوا اتَّقُوا اللّٰهَ وَذَرُوْا مَا بَقِيَ مِنَ الرِّبٰوٓا اِنْ كُنْتُمْ مُّؤْمِنِيْنَ (278)
فَاِنْ لَّمْ تَفْعَلُوْا فَأْذَنُوْا بِحَرْبٍ مِّنَ اللّٰهِ وَرَسُوْلِهٖۚ وَاِنْ تُبْتُمْ فَلَكُمْ رُءُوْسُ اَمْوَالِكُمْۚ  لَا تَظْلِمُوْنَ وَلَا تُظْلَمُوْنَ (279)

Terjemahan :
“275. orang-orang yang Makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila. Keadaan merka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat), Sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), Maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan); dan urusannya (terserah) kepada Allah. orang yang kembali (mengambil riba), Maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya.”
“276. Allah memusnahkan Riba dan menyuburkan sedekah. dan Allah tidak menyukai Setiap orang yang tetap dalam kekafiran, dan selalu berbuat dosa.”
“277. Sesungguhnya orang-orang yang beriman, mengerjakan amal saleh, mendirikan shalat dan menunaikan zakat, mereka mendapat pahala di sisi Tuhannya. tidak ada kekhawatiran terhadap mereka dan tidak (pula) mereka bersedih hati.”
“278. Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa Riba (yang belum dipungut) jika kamu orang-orang yang beriman.”
“279. Maka jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba), Maka ketahuilah, bahwa Allah dan Rasul-Nya akan memerangimu. dan jika kamu bertaubat (dari pengambilan riba), Maka bagimu pokok hartamu; kamu tidak Menganiaya dan tidak (pula) dianiaya.”
Asbabul Nuzul
Ayat ini diturunkan menjelang selesainya misi Rasulullah saw., mengutuk keras mereka yang mengambil riba, dan menurut kaum muslimin agar menghapuskan seluruh utang-piutang yang mengandung riba, menyerukan mereka agar mengambil pokoknya saja, dan mengikhlaskan kepada peminjam yang mengalai kesulitan.
Tafsir
275. Orang-orang yang memakan riba yakni melakukan transaksi riba dengan mengambil atau menerima kelebihan di atas modal dari orang yang butuh dengan mengeksploitasi atau memanfaatkan kebutuhannya, tidak dapat berdiri, yakni melakukan aktivitas, melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan setan karena gila. Mereka hidup dalam kegelisahan; tidak tenteram jiwanya, selalu bingung, dan berada dalam ketidakpastian, sebab pikiran dan hati mereka selalu tertuju pada materi dan penambahannya. Itu yang akan mereka alami di dunia, sedangkan di akhirat mereka akan dibangkitkan dari kubur dalam keadaan sempoyongan, tidak tahu arah yang akan mereka tuju dan akan mendapat azab yang pedih. Yang demikian itu karena mereka berkata dengan bodohnya bahwa jual beli sama dengan riba dengan logika bahwa keduanya sama-sama menghasilkan keuntungan. Mereka beranggapan seper-ti itu, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Substansi keduanya berbeda, sebab jual beli menguntungkan kedua belah pihak (pembeli dan penjual), sedangkan riba sangat merugikan salah satu pihak. Barang siapa mendapat peringatan dari Tuhannya, setelah sebelumnya dia melakukan transaksi riba, lalu dia berhenti dan tidak melakukannya lagi, maka apa yang telah diperolehnya dahulu sebelum datang larangan menjadi miliknya, yakni riba yang sudah diambil atau diterima sebelum turun ayat ini, boleh tidak dikembalikan, dan urusannya kembali kepada Allah. Barang siapa mengulangi transaksi riba setelah peringatan itu datang maka mereka itu penghuni neraka. Mereka kekal di dalamnya untuk selama-lamanya.
276. Orang-orang yang memakan riba yakni melakukan transaksi riba dengan mengambil atau menerima kelebihan di atas modal dari orang yang butuh dengan mengeksploitasi atau memanfaatkan kebutuhannya, tidak dapat berdiri, yakni melakukan aktivitas, melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan setan karena gila. Mereka hidup dalam kegelisahan; tidak tenteram jiwanya, selalu bingung, dan berada dalam ketidakpastian, sebab pikiran dan hati mereka selalu tertuju pada materi dan penambahannya. Itu yang akan mereka alami di dunia, sedangkan di akhirat mereka akan dibangkitkan dari kubur dalam keadaan sempoyongan, tidak tahu arah yang akan mereka tuju dan akan mendapat azab yang pedih. Yang demikian itu karena mereka berkata dengan bodohnya bahwa jual beli sama dengan riba dengan logika bahwa keduanya sama-sama menghasilkan keuntungan. Mereka beranggapan seper-ti itu, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Substansi keduanya berbeda, sebab jual beli menguntungkan kedua belah pihak (pembeli dan penjual), sedangkan riba sangat merugikan salah satu pihak. Barang siapa mendapat peringatan dari Tuhannya, setelah sebelumnya dia melakukan transaksi riba, lalu dia berhenti dan tidak melakukannya lagi, maka apa yang telah diperolehnya dahulu sebelum datang larangan menjadi miliknya, yakni riba yang sudah diambil atau diterima sebelum turun ayat ini, boleh tidak dikembalikan, dan urusannya kembali kepada Allah. Barang siapa mengulangi transaksi riba setelah peringatan itu datang maka mereka itu penghuni neraka. Mereka kekal di dalamnya untuk selama-lamanya.
277. Setelah dijelaskan pelaku kemaksiatan yang berupa praktik riba, selanjutnya dijelaskan keadaan orang-orang saleh yang beruntung. Sungguh, orang-orang yang beriman, mengerjakan kebajikan, melaksanakan salat secara benar, khusyuk, dan berkesinambungan dan menunaikan zakat dengan sempurna, mereka mendapat pahala di sisi Tuhannya. Tidak ada kekhawatiran terhadap mereka kapan dan dari siapa pun, karena mereka berada dalam lindungan Allah dan mereka tidak bersedih hati karena apa yang mereka akan peroleh di akhirat jauh lebih baik dari apa yang bisa jadi hilang di dunia.
278. Wahai orang-orang yang beriman! Bertakwalah kepada Allah dengan menghindari jatuhnya siksa dari Allah antara lain akibat praktik riba, dan tinggalkan sisa riba yang belum dipungut sampai datangnya larangan riba jika kamu benar-benar orang beriman yang konsisten dalam perkataan dan perbuatan
279. Jika kamu tidak melaksanakannya, yakni apa yang diperintahkan ini, sehingga kamu memungut sisa riba yang belum kamu pungut, maka yakinlah akan terjadi perang yang dahsyat dari Allah dan Rasul-Nya antara lain berupa bencana dan kerusakan di dunia, dan siksa pedih di akhirat. Tetapi jika kamu bertobat, yakni tidak lagi melakukan transaksi riba dan melaksanakan tuntunan Ilahi, tidak memungut sisa riba yang belum dipungut, maka perang tidak akan berlanjut, bahkan kamu berhak atas pokok hartamu dari mereka. Dengan demikian, kamu tidak berbuat zalim atau merugikan dengan membebani mereka pembayaran utang melebihi apa yang mereka terima dan tidak dizalimi atau dirugikan karena mereka membayar penuh sebesar utang yang mereka terima
Isu Aktual Riba
Berikut adalah berita-berita terkini tentang riba yang dikutip dari laman berita detikFinance :
Diskon Uang Elektronik Termasuk Riba?
Penyedia jasa pembayaran digital berlomba-lomba menggaet pengguna dengan memberikan potongan harga alias diskon. Namun belakangan, aksi ini mendapat sorotan dari masyarakat lantaran banyak beredar di dunia maya yang memuat pandangan dari sejumlah ahli agama yang mengatakan potongan harga itu riba.
Lantas, benarkah diskon uang elektronik riba? 
Ahli Fikih Muamalah Oni Sahroni menjelaskan setiap diskon yang diberikan oleh penjual jasa atau perusahaan kepada pembeli jasa (customer) itu diperbolehkan karena terjadi dalam transaksi jual beli jasa.
“Transaksi ini diperbolehkan karena terjadi dalam jual beli jasa dan bukan utang piutang, seperti halnya pemilik kontrakan memberi diskon kepada penyewa,” kata Oni saat dihubungi detikFinance, Rabu (20/3/2019).
Ia melanjutkan, dalam pembayaran jasa transportasi online misalnya, penggunaan uang elektronik hanya alternatif dari uang tunai. Selain itu, nilai uang yang dimasukkan dalam saldo uang elekronik memiliki nilai yang sama sehingga tidak mengandung unsur riba.
“Ini perusahaan jasa transportasi online (yang mewakili driver) mengantarkan customer-nya dan sebagai imbalan customer membayar dengan saldo atau tunai,” jelas dia.
MUI Sudah Keluarkan Fatwa Begini Rambunya
Penggunaan uang elektronik kini sudah ramai di masyarakat. Mulai dari e- money berbasis kartu hingga e-money berbasis server.
Ahli Fikih Muamalah Oni Sahroni menjelaskan prinsip syariah uang elektronik sudah ada dalam fatwa dewan syariah nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) yakni, Fatwa DSN NO: 116/DSN-MUI/IX/2017 tentang uang elektronik syariah.
Menurut Oni, fatwa ini menjelaskan tentang kriteria e-money sesuai prinsip syariah.
“Pertama, terhindar dari transaksi yang dilarang. Kedua, biaya layanan fasilitas adalah biaya riil sesuai dengan prinsip ganti rugi/ ijarah,” kata Oni saat dihubungi detikFinance, Rabu (20/3/2019).
Gimana Sih Awalnya, Diskon Uang Elektronik Sampai Dituduh Riba?
Diskon uang elektronik tengah jadi sorotan lantaran dianggap riba, ramai di dunia maya jejaring sosial seperti Facebook dan broadcast di grup-grup WhatsApp.
Pantauan detikFinance, perbincangan uang elektronik berbasis server seperti GoPay  dan Ovo sebagai riba mulai ramai dibicarakan sejak akhir tahun lalu.
Sejumlah akun personal di Facebook tampak mulai memposting kajian berkenaan dengan GoPay, Ovo dan uang elektonik lainnya. Salah satunya akun Sarah Ramadhani  yang membuat unggahan pada 28 September 2018. Unggahan tersebut berisi 4 poin besar mengenai uang elektronik bisa dikatakan riba.
“Jadi Riba nya bukan hanya karena ada saldo mengendap, Tapi KARNA Ada saldo, maka dia BERHAK mendapat diskon,” demikian bunyi simpulan unggahan tersebut seperti dikutip detikFinance, kamis (21/3/2019).
Unggahan itu telah dibagikan sebanyak 46 kali dan telah direspon oleh 209 orang.
Begini Cara Hindarkan Uang Elektronik dari Riba
Penggunaan uang elektronik kini sudah gencar di masyarakat. Selain memudahkan, penggunaan uang elektronik ini dinilai lebih efisien.
Pengamat ekonomi syariah, Adiwarman Karim menjelaskan promo dan diskon yang diberikan sebaiknya dilakukan oleh perusahaan yang berbeda. Jadi bukan penyelenggara e-money.
Menurut dia saat ini regulasi atau aturan Bank Indonesia (BI) tidak mengenal promo dan diskon ini. Namun saat ini penyelenggara uang elektronik yang kerap memberikan diskon seperti GoPay dan Ovo sudah mendapatkan izin dari BI.
“Promo dan diskon dapat saja dilakukan oleh sister company, misalnya perusahaan seperti GoJek atau Grab. Jadi bukan perusahaan yang bukan penyelenggaranya,” ujar Adiwarman saat dihubungi detikFinance, kamis (21/3/2019).



















BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
Riba artinya adalah tambahan, dalam QS. Ar-Ruum ayat 39 riba adalah nilai atau harga yang ditambahkan kepada harta atau uang yang dipinjamkan kepada orang lain. Macam-macam riba ada tiga, yaitu riba fadl, riba nasi’ah, dan riba jahiliyah. Dalam Al-Quran sudah dijelaskan bahwasanya riba sangat dilarang oleh Allah SWT. sebagaimana dalam QS. Ar-Ruum (30) : 39, An-Nisa’ (4) : 161, Ali-Imran (3) : 130, dan Al-Baqarah (2) : 275-279. Dan banyak isu-isu yang berkaitan dengan riba, seperti salah satunya adalah apakah diskon uang elektronik termasuk riba, dan masih banyak lagi isu-isu lain seputar riba












DAFTAR PUSTAKA
Ahmad, Mustaq. 2001. Etika Bisnis dalam Islam. Jakarta : Pustaka Al-Kautsar
Mahmudah. 2013. Ayat-ayat Ekonomi. Jember : STAIN Jember Press
Lubis, Suhardi K dan Faris Wajdi. 2012. Hukum Ekonomi Islam. Jakarta : Sinar Grafika
Alma, Buchari dan Donni Juni Priansa. 2009. Manajemen Bisnis Syariah. Bandung : Alfabeta
Lubis, Suhrawardi K. 2000. Hukum Ekonomi Islam. Jakarta : Sinar Grafika

Riba

1. Pengertian riba
Secara bahasa riba berasal dari bahasa arab al-ziyadah (tambahan) atau al-nama (tumbuh), pertambahan disini bisa disebabkan oleh faktor intern dan ekstern. Secara istilah riba berarti mengambil tambahan dari harta pokok atau modal secara batil. Menurut Shaleh ibn Fauzan riba adalah pengambilan tambahan, baik dalam transaksi jual beli maupun pinjam meminjam secara batil atau bertentangan dengan prinsip muamalah dalam islam. Menurut jumhur ulama, prinsip utama dalam riba adalah penambahan, yaitu penambahan atas harga pokok tanpa adanya transaksi bisnis riil. (Idri, 2015: 181)

2. Sebab-sebab dilarangnya riba
Baik Al-qur'an maupun Hadits Nabi mengharamkan riba, bahkan dalam hadits nabi dijelaskan bahwa semua pihak yang terlibat dalam riba seperti orang yang mentransaksikan, memakan, mewakili, dan mencatat, serta menjadi saksinya dilaknat oleh Rasulullah.
Menurut al-Farh al-razi, sebab diharamkannya riba yaitu sebagai berikut:

a). Riba memungkinkan seseorang memaksakan pemilikan harta dari orang lain tanpa ada imbalan.
b). Riba menghalangi pemodal ikut serta berusaha mencari rezeki, karena ia mudah membiayai hidupnya cukup dengan bunga berjangka itu.
c). Jika riba dibolehkan, masyarakat dengan maksud memenuhi kebutuhannya tidak segan-segan meminjam uang walaupun bunganya sangat tinggi. Hal ini akan merusak tata hidup saling tolong-menolong, saling menghormati, dan sifat-sifat baik lainnya serta perasaan berhutang budi.
d). Dengan riba biasanya pemodal menjadi semakin kaya dan peminjam menjadi semakin miskin. Sekiranya riba dibenarkan, orang kaya akan menindas orang miskin dengan cara ini.
e). Larangan riba sudah ditetapkan oleh nash. (Idri, 2015: 195)

3. Riba dalam Perspektif Hadits Nabi
Hadits-hadits yang menerangkan tentang riba kebanyakan berkaitan dengan transaksi jual beli. Misalnya hadits yang diriwayatka oleh Muslim yang artinya:

Diriwayatkan oleh Abu Said al-Khudri bahwa Rasulullah SAW bersabda, Emas hendaknya dibayar dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, tepung dengan tepung, kurma dengan kurma, garam dengan garam, bayaran harus dari tangan ke tangan (cash). Barang siapa memberi tambahan atau meminta tambahan, sesungguhnya ia telah berurusan dengan riba. Penerima dan pemberi sama-sama salah.(HR. Muslim)

Dalam riwayat lain dijelaskan:

Dari Abd al-Rahman ibn Abi Bakrah, katanya: Abu Bakrah r.a. berkata: Rasulullah SAW bersabda, Jangan kalian jual beli emas dengan emas kecuali yang sama-sama, perak dengan perak kecuali yang sama. Dan jual belilah emas dan perak atau perak dengan emas sesuai dengan keinginan kalian. (HR. al-Bukhari). (Idri, 2015: 187)

Dari kedua hadits diatas dijelaskan bahwa jual beli dengan barang yang sejenis seperti emas dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, kurma dengan kurma harus dilakukan dengan ukuran, takaran, dan timbangan yang sama. Jika jual-beli (tukar-menukar) itu dilakukan dengan ukuran dan timbangan yang berbeda, maka termasuk kategori riba, kecuali objek yang di perjual belikan berbeda, misalnya emas dengan perak, emas engan gandum, maka diperbolehkan dengan ukuran dan timbangan yang berbeda. Karena itu, tidak boleh jual beli satu dirham dengan dua dirham dan satu dinar dengan dua dinar, sebagaimana sabda Nabi:

Dari Utsman bin Affan bahwasanya Rasulullah SAW bersabda, janganlah kalian berjual beli saru dinar dengan dua dinar dan satu dirham dengan dua dirham. (HR. Muslim)

Di samping itu, Rasulullah mengutuk kepada orang-orang yang terlibat dalam riba baik yang memakannya, mewakili dalam transaksi riba, menulis atau menjadi saksinya. Rasulullah bersabda:

Dari Jabir, ia berkata: Rasulullah SAW mengutuk orang yang memakan riba, orang yang mewakilinya, orang yang mencatatnya, dan dua orang yang menjadi saksinya. Nabi bersabda, mereka itu sama (dosanya). (HR. Muslim). (Idri, 2015:190)

Hadits diatas, menggambarkan mengenai bahaya dan buruknya riba bagi kehidupan kaum muslimin. Begitu buruk dan bahaynya riba , sehingga digambarkan bahwa Rasulullah SAW melaknat seluruh perilaku riba. Pemakannya, pemberinya, pencatatnya, maupun saksinya. Semua golongan yang terkait dengan riba tersebut dikatakan oleh Rasulullah SAW : Mereka semua adalah sama.

Pelaknatan Rasulullah SAW terhadap para perilaku riba menggambarkan betapa mungkarnya perbuatan riba, mengingat Rasulullah SAW tidak pernah melaknat suatu keburukan, tetapi keburukan tersebut membawa kemudaratan yang luar biasa, baik dalam skala individu bagi para pelakunya maupun masyarakat secara luas. Oleh karenanya, setiap muslim wajib menghindarkan diri dari dari praktik riba dalam segenap aspek kehidupannya.

Sebagai penyakit sosial, riba tidak diharamkan sekaligus, melainkan melalui tahapan yang hampir sama dengan tahapan pengharaman khamar:
a). Tahap pertama dengan mematahkan paradigma manusia bahwa riba akan melipat gandakan harta. Pada tahap pertama ini, Allah SWT hanya memberitahukan pada mereka, bahwa cara yang meraka gunakan untuk mengembangkan uang melalui riba sesungguhnya sama sekali tidak akan berlipat di mata Allah SWT. Allah menggambarkan pematahan paradigma mereka dalam QS. ar-Ruum: 39.
b). Tahap kedua dengan memberitahukan bahwa riba diharamkan bagi umat terdahulu.
c). Tahap ketiga: gambaran bahwa riba secara sifatnya akan menjadi berlipat ganda. Lalu pada tahapan ketiga, Allah SWT menerangkan bahwa riba secara sifat dan karakternya akan menjadi berlipat dan akan semakin besar, yang tentunya akan menyusahkan orang yang terlibat di dalamnya.
d). Tahap keempat: Pengharaman segala bentuk dan macam riba . Ini merupakan tahapan terakhir dari seluruh rangkaian periodisasi pengharaman riba. Dalam hal ini, seluruh rangkaian aktivitas dan muamalah yang berkaitan dengan riba, baik langsung maupun tidak langsung, berlipat ganda maupun tidak berlipat ganda, besar maupun kecil, semuanya terlarang dan termasuk dosa besar.
Allah SWT berfirman dalam QS. al-Baqarah: 278-279:

Hai, orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan seluruh sisa dan riba (yang belum dipungut) jika kamu orang-orang yang beriman. Maka jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba), maka ketahuilah, bahwa Allah dan Rasul-Nya akan memerangimu. Dan, jika kamu bertobat (dari pengambilan riba), maka bagimu pokok hartamu, kamu tidak menganiaya dan tidak pula dianiaya. (Harahap, 2015: 196)

Adapun beberapa dampak negatif yang ditimbulkan oleh riba ataupun bunga menurut Muhammad SyafiI Antonio antara lain:

a). Dampak ekonomi, diantaranya dampak inflantoir yang diakibatkan oleh bunga sebagai biaya uang. Hal tersebut disebabkan karena salah satu elemen dari penentuan harga adalah suku bunga. Semakin tinggi suku bunga, semakin tinggi juga harga yang akan ditetapkan pada suatu barang.

Dampak lainnya adalah bahwa dampak utang, dengan rendahnya tingkat penerimaan peminjam dan tingginya biaya bunga akan menjadikan peminjam tidak pernah keluar dari ketergantungan, terlebih lagi bila bunga atas utang tersebut dibungakan.

Contoh paling nyata adalah utang Negara-negara pengutang harus berutang lagi untuk membayar bunga dan pokoknya. Akibatnya, terjadilah utang mengutang yang terus-menerus dan ini yang menjelaskan proses terjadinya kemiskinan yang structural yang menimpa lebih dari separuh masyarakat dunia.

b). Dampak sosial kemasyarakatan, karena riba merupakan pendapatan yang didapat secara tidak riil. Para pengambil riba menggunakan uangnya untuk memerintahkan orang lain agar berusaha dan mengembalikan (misalnya dua belas persen lebih tinggi dari jumlah yang dipinjamkan). (Fauzia, 2014:283).

Daftar Pustaka

Idri. 2015. Hadis Ekonomi Ekonomi dalam Perspektif Hadis Pertama. Jakarta: Kencana.
Harahap, Isnaini. 2015. Hadis Hadis Ekonomi. Jakarta: Kencana.
Fauzia, Ika Yunia. 2014. Prinsip Dasar Ekonomi Islam Perspektif Maqashid al-Syariah. Jakarta: Kencana.